Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Manakala korporasi melakukuan tindak pidana bagaimanakah pertanggungjawaban pidananya ?

SUBYEK HUKUM TINDAK PIDANA KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi subyek hukum pidana hanyalah orang dalam pengertian orang perorangan atau manusia (natuurlijke person), khusus untuk tindak pidana kehutanan dan tindak pidana lingkungan hidup terdapat subyek hukum lain selain orang perorangan.

A. Subyek Hukum Tindak Pidana Kehutanan

Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengakui bahwa selain orang (person) terdapat subyek hukum lain dalam tindak pidana kehutanan, hal ini tercermin dalam alunan Pasal 78 ayat (14) bahwa:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing -masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.

B. Subyek Hukum Tindak Pidana Perusakan Hutan

Pasal 1 angka 21 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) berbunyi:
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Pasal 1 angka 22 UUP3H menyebutkan:
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

Dengan demikian secara umum korporasi mempunyai unsur-unsur antara lain:
  • kumpulan orang dan atau kekayaan;
  • terorgonasir;
  • badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam rumusan delik tindak pidana UUP3H subyek hukum pidana berupa korporasi disebut dengan tegas dalam rumusan delik, yaitu:
Pasal 82 ayat (3),Pasal 83 ayat (4), Pasal 84 ayat (4), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 90 ayat (2) Pasal 91 ayat (2) Pasal 92 ayat (2), Pasal 93 ayat 3), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95 ayat (3), Pasal 96 ayat (2), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 100 ayat (2), Pasal 101 ayat (3), Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2) UUP3H
PERTANGGUNGJAWABAN  PIDANA KORPORASI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

C. Subyek Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Pasal 1 angka 32 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disebutkan:
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pendapat:
Subyek hukum adalah sesuatu yang oleh hukum diberi hak dan dipikulkan kewajiban
Perbedaan Subyek hukum perdata dengan subyek hukum pidana bahwa dalam hukum perdata subyek hukum terdiri dari manusia (natuurlijke person) dan badan hukum (rechts persoon),
sedangkan dalam hukum pidana khususnya hukum pidana kehutanan dan lingkungan hidup subyek hukum yaitu berupa orang perorangan dan korporasi, korporasi merupakan istilah lain dari badan usaha, korporasi meliputi baik badan hukum maupun bukan badan hukum, korporasi bukan saja badan-badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, korporasi menurut hukum pidana merupakan badan-badan usaha yang  bukan suatu badan hukum seperti firma, persekutuan komanditer atau CV, dan UD
Menurut hemat saya walaupun terdapat perbedaan penyebutan istilah terkait subyek hukum selain orang perorangan antara UU P3H (korporasi), UU Kehutanan (badan usaha dan badan hukum) dan UUPPLH (Badan usaha) terdapat persamaan bahwa subyek hukum pidana dalam hukum pidana khusus kehutanan dan lingkungan hidup selain orang perorangan (manusia) diakui juga subyek hukum lainnya yaitu badan usaha atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
KESIMPULAN
Dalam Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada 2 subyek hukum pidana yaitu Orang Perseorangan dan Korporasi

Jenis Jenis Korporasi atau Badan Usaha yang ada di Indonesia
  1. Perseroan Terbatas
  2. Yayasan
  3. Koperasi
  4. Badan Usaha Milik Negara (Perjan, Perum, Persero)
  5. commanditaire vennootschap atau CV
  6. Firma
  7. Usaha Dagang (UD)

Pertanyaannya bagaimana mungkin korporasi atau badan usaha dapat melakukan perbuatan mengangkut, memalsukan, mengedarkan dll yang hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan (manusia)?... hal ini dijawab oleh bunyi pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2016 bahwa Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Ada tiga pilar utama dalam hukum pidana yaitu “tindak pidana”, “Pertanggungjawaban pidana” dan “Pemidanaan”, sebelumnya telah diakui bahwa Korporasi dapat melakukan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, yang menjadi pertanyaannya adalah:
  1. Apakah yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi?
  2. Bagaimana Pertanggungjawaban pidana Korporasi yang melakukan Tindak pidana?; 
  3. Bagaimana Pemidanaan Terhadap Korporasi?
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan Hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.
Hubungan Kerja adalah hubungan antara korporasi dengan pekerja/pegawainya berdasarkan perjanjian yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan/atau perintah.
Hubungan Lain adalah hubungan antara pengurus dan/atau korporasi dengan orang dan/atau korporasi lain sehingga menjadikan pihak lain tersebut bertindak untuk kepentingan pihak pertama berdasarkan perikatan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pertanggungjawaban pidana adalah dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan melanggar ketentuan undang undang dengan sanksi pidana terhadap pelakunya. Dasar untuk adanya pertanggungjawaban pidana ada dua hal yaitu ada tindak pidana dan adanya kesalahan pelaku tindak pidana, asas hukum pidana bahwa “tidak ada pidana tanpa kesalahan” (Geen straf zonder schuld) kemudian terdapat adegium yang mengatakan bahwa "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" yang artinya "perbuatan tidak membuat orang bersalah, terkecuali jika terdapat sikap batin yang jahat". dari adegium tersebut dapat dikatakan bahwa untuk mengetahui adanya kesalahan pelaku tindak pidana itu ada pada Sikap batin nya (Mens-rea). jadi jika perbuatan orang (actus reus) yang memenuhui unsur unsur delik (tindak pidana) merupakan unsur obyektif, maka sikap batin orang tersebut (mens rea) merupakan unsur subyektfnya. yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika korporasi disangka, didakwa atau dituntut melakukan tindak pidana, dimana letak kesalahannya?

Kesalahan Korporasi dapat dilihat antara lain dari:
  • Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
  • Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  • Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana (lihat Pasal 4 ayat (2) Perma No. 13 tahun 2013)
Dalam pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, terdapat 4 model pertanggungjawaban yang dapat diberlakukan:
  1. Pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga oleh karenannya penguruslah yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.
  2. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.
  3. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan korporasi itu sendiri yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.
  4. Pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku tindak pidana, dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.

Bagaimana dengan Pertanggungjawaban pidana Korporasi yang melakukan Tindak pidana Kehutanan atau tindak pidana lingkungan hidup?

Mari kita bandingkan ketentuan undang undang di bawah ini:

1. UU RI No 41 tahun 1999 (UU Kehutanan)
(Pasal 78 ayat (14):Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing -masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan. 
2. UU RI No 18 Tahun 2013 (UU P3H)
Pasal 109 ayat (1): Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 109 ayat (2): Perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang perorangan, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik secara sendiri maupun bersama-sama.
3. UU RI No 32 tahun 2009  
Pasal 116 ayat (1) :Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Pada UU Kehutanan pembentuk undang undang walaupun telah mengakui bahwa korporasi atau badan usaha merupakan subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana namun pertanggungjawaban pidananya digantikan ke pengurusnya berbeda halnya dengan ketentuan UU P3H dan UU PPLH bahwa disamping telah mengakui bahwa korporasi atau badan usaha merupakan subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana kehutanan atau lingkungan hidup, terhadap korporasi juga dapat dijatuhi pidana.

Jika korporasi dimintai keterangan sebagai tersangka atau terdakwa karena  melakukan tindak pidana siapa yang akan menjawab dan memberikan keterangan, bukan kah korporasi atau badan usaha tidak bisa berbicara, dan jika dikenai sanksi pidana pidana apa yang dijtuhkan kepada korporasi, yang pasti ga mungkin korporasi atau badan usaha dijatuhi pidana penjara. Unrtuk menjawab hal tersebut mari kita simak beberapa ketentuan berikut:

Yang Mewakili Korporasi berdasrakan UU P3H:
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (Pasal 109 ayat (3) UU P3H)
Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan agar pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (Pasal 109 ayat (4) UU P3H)
Jenis pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi berdasarkan UU P3H:
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103. (Pasal 109 ayat (5) UU P3H)
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. (Pasal 109 ayat (6) UU P3H)

Yang Mewakili Korporasi atau badan Usaha dalam UU PPLH
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional. (Pasal 118 UUPPLH)

Jenis Pidana terhadap badan usaha dalam UU PPLH
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
  • a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  • b. penutupan seluruh atau sebagian tempatusaha dan/atau kegiatan;
  • c. perbaikan akibat tindak pidana;
  • d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikantanpa hak; dan/atau
  • e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Penjatuhan Pidana terhadap Korporasi
  • (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus.
  • (2) Hakim menjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing undang-undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus.
  • (3) Penjatuhan pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. (Pasal 23 Perma 13 tahun 2016)

PENGURUS KORPORASI
Baik dalam UU Kehutanan, UU P3H maupun UUPPLH disebutkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tidak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada pengurus, apakah yang dimaksud pengurus dalam korporasi?

Dalam UU Kehutanan, UU P3H maupun UUPPLH tidak dijelaskan apakah yang dimaksud dengan pengurus sehubungan dengan korporasi, untuk menemukan jawaban autentik pengertian pengurus korporasi dapat kita temukan di PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI (download disini)
Pasal 1 angka 10 PERMA NO 13 Tahun 2016 berbunyi: Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Awalnya saya heran dan bertanya tenya tentang jenis Pidana pokok terhadap korporasi jika melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana disebutkan dalam bunyi Pasal 82 ayat (3),Pasal 83 ayat (4), Pasal 84 ayat (4), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 90 ayat (2) Pasal 91 ayat (2) Pasal 92 ayat (2), Pasal 93 ayat 3), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95 ayat (3), Pasal 96 ayat (2), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 100 ayat (2), Pasal 101 ayat (3), Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H dalam rumusan delik pasal pasal tersebut di atas terdapat ancaman pidana penjara bagi korporasi yang melakukan perbuatan pidana ...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Pidana penjara untuk korporasi

Namun setelah membaca Pasal 109 UUP3H dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Jaksa Agung RI No PER-028/A/JA/10/2014 baru dapat dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi pada UU P3H bersifat Komulatif alternatif dengan adanya kalimat "korporasi dan/atau pengurusnya" artinya dalam hal korporasi telah melakukan perbuatan pidana maka pidana dapat dijatuhkan kepada: 
1. Korporasi nya saja (alternatif);
2. Pengurus nya saja (alternatif);
3. Korporasi dan Pengurus (kommulatif)
Sehingga pengenaan pidana penjara dapat dijatuhkan kepada korporasi jika yang memiliki pertanggungjawaban pidana adalah "pengurusnya" atau "Korporasi dan pengurusnya"

Jika yang memiliki pertanggungjawaban pidana hanya korporasinya saja maka pidana yang dapat dikenakan sebagaimana yang dimaksud Pasal 109 ayat (5) dan (6):
Pasal 109 ayat (5): Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103.
Pasal 109 ayat (6): Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan.

Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi


menurut C.M.V Clarckson  terdapat beberapa doktrin tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu:

Strict Liability

Menurut doktrin ini, bila korporasi melakukan suatu perbuatan yang telah melanggar apa yang dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka ia dapat dibebankan tanggung jawab atas perbuatan tersebut tanpa perlu dibuktikan apakah korporasi tersebut memenuhi unsur kesalahan (kesengajaan/kelalain).

Vicarious Liability

Menurut doktrin ini, bila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan. Tidak menjadi masalah apakah perusahaan secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.

Identification Doctrine

Menurut doktrin ini, bila seseorang yang cukup senior dalam struktur korporasi, atau dapat mewakili korporasi melakukan suatu kejahatan dalam bidang jabatannya, maka perbuatan dan niat orang itu dapat dihubungkan dengan korporasi. Korporasi dapat diidentifikasi dengan perbuatan ini dan dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Aggregation Doctrine

Menurut pendekatan ini, tindak pidana tidak hanya bisa diketahui atau dilakukan oleh satu orang. Oleh karena itu, perlu mengumpulkan semua tindakan dan niat dari beberapa orang yang relevan dalam korporasi tersebut, untuk memastikan apakah secara keseluruhannya tindakan mereka akan merupakan suatu kejahatan atau senilai dengan apabila perbuatan dan niat itu dilakukan oleh satu orang.

Reactive Corporate Fault

Menurut pendekatan ini, suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama sebuah korporasi, pengadilan harus diberi kewenangan untuk memerintahkan korporasi untuk melakukan investigasi sendiri guna memastikan orang yang bertanggung jawab dan dan mengambil suatu tindakan disiplin yang sesuai atas kesalahan orang tersebut dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk menjamin kesalahan tersebut tidak akan terulang kembali. Apabila korporasi mengambil langkah penanganan yang tepat, maka tidak ada tanggung jawab pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi.
Tanggung jawab pidana hanya bisa diterapkan terhadap korporasi apabila korporasi gagal memenuhi perintah pengadilan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, kesalahan korporasi bukanlah kesalahan pada saat kejahatan terjadi tetapi kesalahan karena korporasi gagal melakukan tindakan yang tepat atas kesalahan karena korporasi gagal melakukan tindakan yang tepat atas kesalahan yang dilakukan oleh pekerjanya.

Management Failure Model

Menurut pendekatan ini, bahwa kejahatan tanpa rencana (manslaughter) yang dilakukan oleh korporasi ketika ada kesalahan manajemen oleh korporasi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan kegagalan tersebut merupakan perilaku yang secara rasional berada jauh dari yang diharapkan dilakukan oleh suatu korporasi. Kejahatan ini didefenisikan dengan mengacu ke kegagalan manajemen (sebagai lawan dari kegagaln korporasi).

Corporate Mens Rea Doctrine

Telah dikemukakan bahwa perusahaan itu sendiri tidak dapat melakukan kejahatan, mereka tidak dapat berpikir atau memiliki kemauan. Hanya orang-orang yang ada di dalam perusahaan yang dapat melakukan kejahatan. Namun demikian orang dapat menerima bahwa seluruh gagasan tentang personalitas korporasi adalah fiksi tetapi dibuat dengan baik dan sangat berguna. Berdasarkan pandangan ini, maka korporasi dapat diyakini sebagai agen yang melakukan keslahan yang bertindak melalui staff mereka dan pekerja dan mens rea-nya dapat ditemukan dalam praktek dan kebijakan korporasi. Ini penting untuk ditekankan bahwa keduanya, yaitu kesembronoan (recklessness) atau maksud, dapat ditemukan di dalam kebijakan-kebijakan, operasional prosedur dan lemahnya tindakan pencegahan korporasi.

Specific Corporate Offences

Dalam hal ini, masalah-masalah yang berkaitan dengan penegasan tentang kesalahan korporasi, seperti pembuktian dari niat atau kesembronoan, dapat diatasi dengan membuat defenisi khusus yang hanya dapat diterapkan kepada korporasi.

Bersambung…

2 komentar untuk "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP"

  1. Untuk kasus perusakan hutan oleh korporasi ini apakah sudah ada yg putus dipengadilan mas?

    BalasHapus
  2. Sudah ada
    Di Pengadilan Negeri Palembang
    https://www.google.co.id/amp/palembang.tribunnews.com/amp/2018/03/29/terbukti-lakukan-illegal-logging-pimpinan-pd-ratu-cantik-divonis-26-tahun-penjara

    BalasHapus