Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASAS SUBSIDIARITAS HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mulai tanggal 3 Oktober 2009, Pada BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 125 disebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
asas subsidiritas pidana lingkungan hidup
Pencemaran Lingkungan Mengancam Kita dan Orang Orang yg Kita Sayang
Deregulasi undang undang lingkungan hidup ini terdapat beberapa perbedaan, salah satunya adalah penerapan asas subsidiaritas hukum pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Dalam UUPPLH 2009 asas subsidiaritas hukum pidana masih dipertahankan ketentuannya, namun hanya untuk tindak pidana lingkungan hidup tertentu.
Asas subsidiaritas hukum pidana adalah:
Penerapan Instrumen hukum pidana yang dilakukan sebagai tambahan (subsider) manakala instrumen hukum lainnya tidak berfungsi, atau penerapan hukum pidana merupakan ultimum remidium (upaya /obat terakhir)

Pemahaman asas subsidiaritas dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup terkait penggunaan instrumen hukum pidana ini penting sehubungan terdapat perdebatan mengenai apakah penerapan hukum pidana merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) atau premium remidium (upaya yang utama) dalam menyelesikan kasus lingkungan hidup.

Untuk lebih jelas berikut matriks perbedaan penerapan asas subsidiaritas hukum pidana antara UUPLH 1997 dengan UUPPLH 2009 yang masing masing dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang tersebut.

Bandingkan...!
UUPLH 1997 (DICABUT) UUPPLH 2009 (TERBARU)
Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat (penjelasan umum angka 7 UUPLH 1997)
...Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan (penjelasan umum angka 6 UUPPLH 2009)
Dari matrik di atas terlihat perbedaan penerapan asas susbsidiaritas hukum pidana dalam Penegakan hukum lingkungan, bahwa pada rezim UUPLH 1997 yang telah dicabut, penerapan asas subsidiritas hukum pidana hampir dikatakan "wajib" dalam penegakan hukum lingkungan. Instrumen hukum pidana hanya digunakan bila:
  1. sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau 
  2. tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau 
  3. akibat perbuatannya relatif besar dan/atau
  4. perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat
persyaratan penggunaan hukum  pidana dalam penegakan hukum lingkungan di atas menurut saya tidak terukur, subyektif dan tidak berkepastian hukum.

Sedangkan di era sekarang (UUPPLH 2009) saya baru melihat ketentuan penerapan asas subsidiaritas hukum pidana atau asas ultimum remidium hanya untuk kejahatan sebagaimana disebut dalam penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 UUPPLH 2009. 
Dengan demikian menurut saya penerapan asas subsidiaritas hukum pidana atau asas ultimum remidium hanya berlaku untuk delik tindak pidana sebagaimana disebut dalam penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 UUPPLH 2009, sedangkan untuk delik tindak pidana lainnya secara acontrario penerapan instrumen hukum pidana dapat menjadi upaya yang utama (premium remidium).
Dalam ketentuan pasal pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 UUPPLH 2009. saya melihat:
  1. tidak ada larangan menjadikan instrumen hukum pidana sebagai upaya yang utama (premium remidium) dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup, 
  2. penerapan hukum pidana tidak harus menunggu sanksi hukum dari instrumen hukum lainnya
  3. tidak ada keharusan bahwa intrumen hukum pidana merupakan instrumen alternatif dari instrumen hukum lainnya
  4. bahkan tidak ada larangan untuk menerapkan instrumen hukum pidana disamping instrumen hukum lainnya.
  5. Ketentuan Pasal 78 bahwa Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
  6. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang undang ini

Posting Komentar untuk "ASAS SUBSIDIARITAS HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN"