Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO. : P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Susunan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
  1. a. Sekretariat Jenderal; 
  2. b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; 
  3. c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; 
  4. d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; 
  5. e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; 
  6. f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 
  7. g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
  8. h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; 
  9. i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; 
  10. j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
  11. k. Inspektorat Jenderal; 
  12. l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 
  13. m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
  14. n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; 
  15. o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; 
  16. p. Staf Ahli Bidang Energi; 
  17. q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan 
  18. r. Staf Ahli Bidang Pangan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DOWNLOAD DISINI

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO. : P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DOANLOAD PDF DI SINI

Posting Komentar untuk "STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"